Lifestyle

Jadwal SIM Keliling Surabaya, 27 Desember 2024 hingga Akhir Tahun 2024

×

Jadwal SIM Keliling Surabaya, 27 Desember 2024 hingga Akhir Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
layanan sim keliling2
Istimewa

KITAINDONESIASATU.COM – Pada akhir tahun mungkin Anda memiliki kesibukan berlebihan hingga tidak sempat melihat apakah SIM sudah waktunya diperpanjang atau belum, sebaiknya segera periksa sekarang.

Jika hari ini sudah habis masa berlakunya, sebaiknya Anda segera mengurus dan persiapkan dokumen yang diperlukan untuk mempercepat proses perpanjangan.

Satlantas Polrestabes Surabaya memberikan kemudahan bagi masyarakat di Kota Surabaya untuk memperpanjang SIM, selain di tempat reguler yang sudah ada.

Layanan SIM Keliling akan memberikan kemudahan dan jangkauannya lebih dekat dengan aktivitas Anda, sebaiknya Anda, segera melakukannya jika SIM Anda sudah waktunya diperpanjang.

Baca Juga  SIM Keliling Lengkap Wilayah Kota Surabaya, Senin 25 Agustus 2025 Cek Lokasinya
  • Layanan SIM Pemohon Luar Kota Surabaya ada di Jatim Expo

Layanan SIM Keliling Khusus Luar Kota di Surabaya ada di Jatim Expo A Yani

Berikut ini beberapa lokasi yang sudah dijadwalkan oleh Satlantas Polrestabes Surabaya untuk mempermudah akses warga masyarakat di Kota Surabaya, berikut waktu dan tempat pelaksanannya:

Tanggal 27 – 28 Desember 2024

Lokasi:
Depan Gor Lakarsantri
Wilayah Lakarsantri
Parkiran Lantai 4 Pasar Turi Baru
Wilayah Bubutan
Jadwal: Senin-Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB

Jadwal: Senin-Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB

Tanggal 30 – 31 Desember 2024

Baca Juga  Bukan LK21! Link Nonton Despicable Me 4 Sub Indo, Keseruan Minions Berlanjut

Lokasi:
Parkiran Belakang Plaza Marina
Wilayah Wonocolo
Parkiran Pasar Baru Gunung Anyar
Wilayah Gunung Anyar
Jadwal: Senin-Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB

Dokumen Persyaratan
Untuk SIM yang telah lewat masa berlakunya, dinyatakan tidak berlaku dan harus membuat proses penerbitan SIM baru.
Syarat dokumen untuk mengurus perpanjangan SIM di lokasi SIM keliling.
Fotokopi KTP
Fotokopi SIM lama
SIM lama asli
Surat keterangan kesehatan jasmani dari dokter
Hasil tes psikologi
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan masa berlaku SIM diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan. Berikut biaya perpanjangan SIM yang harus dibayarkan pemohon.

Baca Juga  Layanan SIM Keliling Balikpapan Digelar Setiap Hari Senin Selama Bulan Oktober 2025

SIM C Rp 75.000
SIM A Rp 80.000
SIM A Umum Rp 80.000
SIM BI/Umum Rp 80.000
SIM BII/Umum Rp 80.000
SIM D Rp 30.000. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *