Penyaluran Zakat Fitrah
Zakat fitrah disalurkan kepada delapan golongan yang berhak menerimanya, sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran.
Mereka adalah fakir, miskin, amil zakat, muallaf, riqab (hamba sahaya), gharim (orang yang terlilit hutang), fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal).
Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan memiliki manfaat besar bagi mereka yang membutuhkan.
Melalui zakat fitrah, kita dapat menyucikan jiwa, membantu sesama, dan meraih keberkahan dari Allah SWT.
Oleh karena itu, mari kita tunaikan kewajiban zakat fitrah dengan niat yang ikhlas dan penuh keikhlasan. ***


