KITAINDONESIASATU.COM – Seringkali mungkin kita dengan begitu mudahnya berjanji namun tidak menepati, padahal Allah SWT melaknat orang yang ingkar janji dan perbuatan tersebut termasuk golongan orang-orang munafik.
Contoh sederhana, orang tersebut berjanji akan datang ke suatu tempat, akan tetapi tidak memenuhi janji tersebut tanpa alasan yang jelas. Padahal sudah terjadi kesepakatan di antara kedua belah yang wajib dipenuhi.
Untuk menghindari terjadinya ingkar janji, sebaiknya seseorang tidak mudah mengumbar janji. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat An Nahl ayat 91
وَأَوْفُوا۟ بِعَهْدِ ٱللَّهِ إِذَا عَٰهَدتُّمْ وَلَا تَنقُضُوا۟ ٱلْأَيْمَٰنَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمُ ٱللَّهَ عَلَيْكُمْ كَفِيلًا ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ
Teks latin: Wa aufụ bi’ahdillāhi iżā ‘āhattum wa lā tangquḍul-aimāna ba’da taukīdihā wa qad ja’altumullāha ‘alaikum kafīlā, innallāha ya’lamu mā taf’alụn
Artinya: “Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpahmu itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.
Bukan hanya Allah SWT yang melaknat muslim yang tidak menepati janji. Bahkan, malaikat dan seluruh manusia pun turut melaknatnya. Begitu besar dosa bagi orang yang mengingkari janji.
Sebagaimana hadits dari Ali bin Abi Thalib, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa tidak menepati janji seorang muslim, niscaya ia mendapat laknat Allah, malaikat, dan seluruh manusia. Tidak diterima darinya taubat dan tebusan.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Ingkar janji juga termasuk teman setan sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur;an surat An Nisa ayat 120.
Ingkar janji juga termasuk termasuk dalam golongan orang-orang munafik. Sebagaimana disampaikan Rasulullah SAW:
“Tanda orang-orang munafik itu ada tiga keadaan. Pertama, jika berkata-kata ia berdusta. Kedua, jika berjanji ia mengingkari. Ketiga, jika diberi amanah (kepercayaan) ia mengkhianatinya.” (HR. Bukhari dan Muslim). (*)






