KITAINDONESIASATU.COM – Kelahiran seorang bayi merupakan karunia besar bagi keluarga muslim, dan dianjurkan untuk menyambutnya dengan melaksanakan ibadah aqiqah. Aqiqah adalah penyembelihan hewan ternak sebagai ungkapan syukur kepada Allah SWT atas kelahiran anak, yang juga disertai dengan mencukur rambut dan pemberian nama.
Mengenai status hukumnya, mayoritas ulama (jumhur ulama), termasuk dari Mazhab Syafi’i, berpendapat bahwa aqiqah adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan).
Dasar hukum ini merujuk pada hadis Rasulullah SAW yang menyatakan, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR Abu Daud, An Nasai, dan lainnya).
Walaupun sunnah, beberapa ulama lain seperti Daud Azh-Zhahiri bahkan menghukuminya wajib bagi orang tua yang mampu. Namun, pendapat yang dominan dan dipegang mayoritas umat Islam adalah sunnah muakkadah. Artinya, bagi orang tua yang memiliki kemampuan finansial, sangat dianjurkan untuk melaksanakannya. Kewajiban ini akan gugur jika orang tua memang benar-benar tidak mampu.
Syarat dan Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan aqiqah yang paling utama dan dianjurkan adalah pada hari ketujuh setelah kelahiran bayi. Jika bayi lahir pada malam hari, maka perhitungan hari ketujuh dimulai dari keesokan harinya.
Apabila berhalangan pada hari ketujuh, para ulama memberikan kelonggaran untuk melaksanakannya pada hari ke-14 atau hari ke-21. Bahkan, Mazhab Syafi’i berpendapat kesunnahan aqiqah tetap berlaku hingga anak mencapai usia balig (dewasa). Jika orang tua belum sempat mengaqiqahi hingga anak dewasa, sebagian ulama membolehkan anak tersebut mengaqiqahi dirinya sendiri.
Adapun ketentuan hewan aqiqah adalah:
- Anak laki-laki: Dianjurkan menyembelih dua ekor kambing yang setara.
- Anak perempuan: Satu ekor kambing.
Syarat hewan yang disembelih sama dengan syarat hewan kurban, yaitu sehat, tidak cacat, dan telah mencapai usia yang cukup. Daging aqiqah disunnahkan untuk dimasak terlebih dahulu sebelum dibagikan kepada fakir miskin, tetangga, dan kerabat, sebagai wujud syukur dan berbagi kebahagiaan. (*)




