KITAINDONESIASATU.COM – Setelah dinyatakan positif narkoba melalui tes urine, Onadio Leonardo mengajukan permohonan rehabilitasi. Ia dijadwalkan menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada Senin, 3 November 2025.
“Iya benar, saat ini mau dibawa ke BNNP DKI untuk dilakukan asesmen,” ujar Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Kombes Budi menjelaskan bahwa permohonan rehabilitasi merupakan hak setiap pengguna narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Nantinya, hasil asesmen akan menentukan apakah Onadio dapat menjalani rehabilitasi medis.
“Undang-undang memberikan ruang penyelamatan bagi pengguna dan pecandu, yaitu dengan dilakukan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.
Sebelumnya, Onadio ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis, 30 Oktober 2025 pukul 22.00 WIB di kediamannya di kawasan Trevista West Rempoa, Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Ia diamankan bersama sang istri, Beby Prisillia.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi ganja, satu boks kecil, dan tiga ponsel. Penangkapan Onadio bermula dari penangkapan seorang pengedar berinisial KR yang disebut sebagai pemasok narkoba kepadanya. (*)
