KITAINDONESIASATU.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh pihak Nikita MIrzani dalam kasus dugaan pemerasan terhadap bos skincare ternama, Reza Gladys.
Dalam sidang putusan sela yang digelar Kamis, 17 Juli 2025, Hakim Khairul Soleh dengan tegas menyatakan, “Menolak keberatan dari terdakwa dan penasihat hukum Nikita Mirzani.”
Dengan putusan ini, maka proses hukum terhadap kasus dugaan pemerasan dan pengancaman senilai Rp4 miliar berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Tak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya juga meminta hakim menolak eksepsi Nikita. Dalam dakwaan, sang artis diduga menuntut uang tutup mulut dari Reza Gladys atas produk yang dijual, bahkan disebut menggunakan uang itu untuk melunasi sisa KPR miliknya.
Kasus ini tercatat dalam SIPP PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL. Jaksa mendakwa Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki, dengan sejumlah pasal berat, termasuk UU ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)
