KITAINDONESIASATU.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada publik figur Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan disertai ancaman pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Setelah sidang putusan, Nikita menyatakan keberatannya atas vonis tersebut. “Iya lah keberatan.
Orang nggak ada yang maksa, enggak ada yang buka rahasia,” ujarnya seperti dikutip dari Antara, Selasa 28 Oktober 2025.
Ia menegaskan bahwa tidak ada rahasia yang ia ungkap, sebab produk skincare milik Reza Gladys memang telah dinyatakan berbahaya oleh BPOM.
Meski begitu, Nikita tetap bersyukur atas keputusan hakim dan menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum lanjutan. “Karena ini belum berakhir, masih ada banding, kasasi hingga PK. Jadi, tak ada masalah,” katanya.
Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, juga menyampaikan akan menggunakan semua hak hukum yang tersedia. “Kami akan berdiskusi seperti apa bagusnya langkah atau apa yang akan diambil yang terbaik untuk Niki sendiri,” tuturnya.
Dalam putusan tersebut, selain hukuman penjara dan denda, hakim juga menetapkan bahwa jika denda tidak dibayar, Nikita akan menjalani kurungan tambahan tiga bulan. Sementara itu, dakwaan lain terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim. (*)
