KITAINDONESIASATU.COM – Aktris sensasional Nikita Mirzani kembali jadi sorotan publik. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan kepada sang aktris dalam sidang putusan, Selasa (28/10/2025).
Vonis ini dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Kairul Saleh, yang menilai bahwa Nikita tidak menunjukkan penyesalan dan tak mau mengakui kesalahannya, sehingga hukuman dijatuhkan dengan pertimbangan memberatkan.
“Terdakwa tidak menunjukkan itikad baik mengakui kesalahan, sehingga majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara,” ujar Kairul dalam sidang terbuka.
Namun, majelis juga mempertimbangkan bahwa Nikita masih memiliki tanggungan keluarga dan menjadi tulang punggung bagi anak-anaknya, yang kemudian dijadikan alasan meringankan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Nikita dengan 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai bintang film Comic 8 itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam pleidoinya yang viral beberapa waktu lalu, Nikita sempat membalas tuntutan jaksa dengan pernyataan pedas. Ia menuding JPU telah merekayasa hukum dan memiliki dendam pribadi terhadap dirinya.
“Saya bukan koruptor, bukan pembunuh. Tapi saya dijadikan seolah penjahat besar,” ucap Nikita kala itu dengan nada tegas.
Sidang vonis ini pun langsung menyita perhatian warganet dan dunia hiburan tanah air. Banyak yang kaget, sebab vonis 4 tahun jauh lebih ringan dari tuntutan 11 tahun, namun tetap menjadi babak baru dramatis dalam perjalanan hukum Nikita Mirzani, artis yang kerap dikenal dengan citra kontroversialnya. (*)

