Hiburan

MK Ketok Palu: Promotor Wajib Bayar Royalti Lagu, Bukan Penyanyinya!

×

MK Ketok Palu: Promotor Wajib Bayar Royalti Lagu, Bukan Penyanyinya!

Sebarkan artikel ini
Konser Musik Malam Tahun Baru 2026
salah satu pertunjukan musik tahun 2025. (ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) membawa angin segar bagi ekosistem musik tanah air melalui putusan perkara nomor 120/PUU-XXII/2024. Dalam sidang yang digelar Rabu (17/12/2025), MK secara resmi menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti atas penggunaan lagu secara komersial dalam sebuah pertunjukan berada di tangan penyelenggara acara atau promotor, bukan pada penyanyi atau penampil.

Putusan ini merupakan hasil uji materi terhadap Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Hak Cipta yang diajukan oleh sejumlah musisi papan atas yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI), seperti Armand Maulana dan Ariel NOAH.

Para pemohon menilai ada ketidakpastian hukum yang selama ini sering memicu konflik antara pencipta lagu dan penyanyi.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa penyelenggara acara adalah pihak yang merencanakan, mengelola, dan mengambil keuntungan ekonomi utama dari sebuah pertunjukan. Oleh karena itu, beban pembayaran royalti secara hukum harus dialihkan dari “pelaku pertunjukan” (penyanyi) kepada “penyelenggara”.

MK juga menegaskan bahwa besaran royalti yang dibayarkan harus merupakan imbalan yang wajar sesuai dengan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Putusan ini disambut positif karena mengakhiri polemik panjang mengenai siapa yang bertanggung jawab atas hak ekonomi pencipta lagu di atas panggung.

Dengan aturan ini, penyanyi kini dapat fokus pada performa tanpa dihantui ancaman tuntutan royalti, sementara promotor diwajibkan menyertakan biaya lisensi lagu dalam anggaran produksi mereka secara transparan. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan iklim industri musik Indonesia yang lebih sehat, adil, dan profesional bagi semua pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *