KITAINDONESIASATU.COM – Artis kontroversial Nikita Mirzani dituntut hukuman pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
JPU menilai Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pemerasan dalam KUHP, dan UU TPPU.
Salah satu hal yang memberatkan tuntutan adalah sikap terdakwa yang dinilai tidak sopan selama persidangan, tidak mengakui perbuatannya, dan statusnya sebagai residivis. Jaksa juga menyebut perbuatan Nikita merusak martabat orang lain dan menimbulkan keresahan.
Menanggapi tuntutan yang tergolong berat tersebut, Nikita Mirzani menunjukkan reaksi yang santai dan bahkan sempat tertawa usai sidang. Ia menyebut tuntutan jaksa sebagai hal yang lucu.
“Itu kan tuntutan, jaksa berhak menuntut, suka-suka dia,” ujar Nikita. Pihak Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya akan menyiapkan pledoi atau nota pembelaan yang rencananya akan dibacakan pada sidang pekan depan. Kasus ini dilaporkan oleh pemilik produk kecantikan, dr. Reza Gladys.(*)
