KITAINDONESIASATU.COM – Polisi Korea Selatan dilaporkan tengah meninjau secara hukum dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua HYBE, Bang Si Hyuk, terkait Undang-Undang Pasar Modal.
Kabar berkembang menyebutkan bahwa aparat berwenang dapat segera mengajukan surat perintah penangkapan terhadap pendiri agensi raksasa K-pop tersebut.
Dalam konferensi pers rutin pada 20 Oktober, perwakilan dari Unit Investigasi Kejahatan Besar Kepolisian Metropolitan Seoul mengatakan tentang hal itu.
“Kami telah melakukan pemeriksaan tambahan serta menganalisis dengan seksama seluruh dokumen dan kesaksian yang diperoleh,” sambil menegaskan bahwa proses kini memasuki tahap tinjauan hukum.
Namun demikian, pihak kepolisian menegaskan belum ada perkembangan signifikan sejak dua kali pemeriksaan terhadap Bang Si Hyuk sebelumnya.
Menyesatkan investor?
Bang diselidiki karena diduga menyesatkan investor HYBE pada tahun 2019. Ia dikabarkan menyatakan perusahaan tidak berniat melakukan IPO, namun diam-diam menyiapkan penjualan saham ke dana ekuitas swasta—tindakan yang diduga melanggar Pasal 178 Undang-Undang Pasar Modal.



