KITAINDONESIASATU.COM – Ahmad Dhani menyatakan tidak lagi bisa mentoleransi tindakan akun-akun media sosial yang melakukan perundungan terhadap anaknya, Safeea Ahmad (SF). Dalam pernyataannya yang dikutip dari kanal YouTube Denny Sumargo, Dhani menegaskan bahwa kasus bullying terhadap anaknya bukan hanya terjadi di kolom komentar.
“Saya harus melaporkan karena ini banyak netizen yang nggak paham bahwa ini sudah melanggar hukum,” katanya.
Menurut Dhani, masih banyak netizen yang belum memahami bahwa anak di bawah umur memiliki perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang. Ia menjelaskan bahwa tindakan perundungan terhadap anak bisa dikenakan sanksi pidana hingga lima tahun penjara.
Dhani mengaku telah melacak sejumlah akun yang melakukan perundungan secara masif terhadap anaknya. Beberapa di antaranya bahkan sudah menyampaikan permintaan maaf atas tindakan mereka.
Namun, yang paling membuat Dhani kecewa adalah saat melihat foto anaknya dipajang disertai narasi yang tidak pantas.
“Menampilkan wajah ditambahi tulisan anak pelakor itu kan gila. Apakah ada buktinya kalau itu anak pelakor,” terangnya.
Ia sangat menyayangkan perilaku netizen yang terus menerus membully anaknya, dan oleh karena itu, ia memutuskan untuk melaporkan tindakan tersebut ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 10 Juli 2025.
