Lifestyle

Dosa Korupsi Jangan Dianggap Enteng, Ini Hukumannya Menurut Islam Bagi Koruptor

×

Dosa Korupsi Jangan Dianggap Enteng, Ini Hukumannya Menurut Islam Bagi Koruptor

Sebarkan artikel ini
penjara fotor 2025011381740
Ilustrasi tahanan bagi koruptor. (Foto: Pixabay)

KITAINDONESISATU.COM – Hampir setiap hari kita disuguhkan dengan berita tentang korupsi di Tanah Air. Bahkan, tidak sedikit uang yang digarong oleh koruptor. Anehnya, korouptor tampak santai, senyum-senyum, dan seolah tidak merasa berasalah atas perbuatannya. Padahal, sudah jelas-jelas perbuatannya tersebut adalah tidak dibenarkan.

Korupsi didefinisikan sebagai tindakan penyalahgunaan aset publik atas kepercayaan publik untuk keuntungan pribadi atau kelompok. Tindakan korupsi di antaranya berupa penggelapan uang, suap, pemerasan, dan bentuk-bentuk kecurangan lainnya.

Dalam Islam perbuatan korupsi termasuk dosa besar yang akan mendapatkan hukuman di dunia maupun di akhirat. Hukuman akhirat bagi pelaku korupsi disebutkan dalam Al-Qur’an dan hadits. Dalam Al-Qur’an, Allah swt berfirman:

اِنَّ الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ الْيَتٰمٰى ظُلْمًا اِنَّمَا يَأْكُلُوْنَ فِيْ بُطُوْنِهِمْ نَارًا ۗ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيْرًا ࣖ

Artinya; Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (QS An-Nisa: 10).

Imam Syamsuddin Al-Qurthubi dalam Tafsir Al-Qurthubi, jilid V halaman 53, menjelaskan, bahwa orang yang memakan hak orang lain (termasuk anak yatim), kelak akan di akhirat akan mendapatkan ancaman api neraka. Pelakunya akan dibakar dalam api neraka dengan pembakaran yang paling dahsyat. Pembakaran ini merupakan hukuman yang setimpal atas perbuatan korupsi, karena memakan hak orang lain tanpa hak.

Dan masih banyak lagi dalam Islam membahas tentang korupsi. Sementara dalam hukum di Indonesia, terkait korupsi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Hukuman yang dapat dijatuhkan kepada pelaku korupsi terdiri dari hukuman penjara, denda, dan uang pengganti. Hukuman bagi koruptor bervariasi tergantung ringan dan berat kejahatannya, ada yang di penjara paling singkat 2 tahun, dan paling lama 20 tahun, bahkan ada yang di penjara hingga seumur hidup. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *