KITAINDONESIASATU.COM – Memasuki hari kedua Idulfitri 1447 Hijriah, umat Muslim mulai mempersiapkan ibadah sunnah enam hari di bulan Syawal. Namun, sebuah pertanyaan klasik sering muncul: manakah yang harus didahulukan, puasa Syawal atau mengganti (qadha) utang puasa Ramadan?
Mayoritas ulama, termasuk dari kalangan Syafi’iyah, menekankan bahwa menunaikan kewajiban harus menjadi prioritas utama. Mengganti puasa Ramadan hukumnya wajib, sementara puasa Syawal adalah sunnah.
Secara logika ibadah, menyelesaikan beban kewajiban kepada Allah SWT jauh lebih utama sebelum mengejar amalan tambahan.
Beberapa ulama merujuk pada hadis riwayat Muslim yang menyatakan bahwa pahala puasa setahun penuh didapatkan jika seseorang telah “menyempurnakan” puasa Ramadan barulah diikuti enam hari Syawal.
Artinya, bagi mereka yang memiliki utang puasa karena uzur syar’i (seperti haid atau sakit), sangat dianjurkan untuk melakukan qadha terlebih dahulu agar hitungan Ramadan-nya menjadi sempurna.
Meski demikian, jika waktu Syawal hampir habis dan dikhawatirkan tidak sempat melaksanakan keduanya, sebagian ulama memperbolehkan mendahulukan puasa Syawal karena waktunya terbatas (muwayyaq), sementara waktu qadha Ramadan masih panjang hingga bulan Sya’ban tahun depan.
Namun, pilihan paling aman dan utama tetaplah membayar utang puasa segera mungkin. Dengan menyelesaikan yang wajib, hati akan menjadi lebih tenang saat menjalankan ibadah sunnah berikutnya.(*)




