KITAINDONESIASATU.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi melarang peredaran latiao setelah munculnya beberapa kasus keracunan di Indonesia.
Berdasarkan laporan BPOM, kasus luar biasa (KLB) keracunan pangan akibat konsumsi latiao dilaporkan di sejumlah wilayah, termasuk Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, dan Riau.
Deskripsi Makanan Latiao
Jajanan asal Tiongkok ini sedang populer di Indonesia dan mudah ditemukan di marketplace online. Latiao, yang secara harfiah berarti “potongan pedas,” berasal dari Pingjiang, Hunan.
Pada awalnya disebut mianjin, camilan berbentuk stik merah panjang ini memiliki rasa gurih dan pedas, dengan bahan utama berupa tepung gandum, tepung kacang kedelai panggang, dan minyak cabai.
Baca Juga : 7 Makanan yang Cocok untuk Malam Hari agar Tidur Nyenyak dan Sehat
Bahan-bahan tersebut diolah dengan tambahan air, garam, gula, penyedap rasa, minyak nabati, serta bahan tambahan lainnya, lalu dipanaskan pada suhu tinggi.
Meski populer di Tiongkok, latiao sempat dipermasalahkan di sana karena standar keamanannya.
Latiao Dilarang BPOM
Pemerintah Tiongkok bahkan melarang penjualannya di sekolah-sekolah dan memperingatkan masyarakat terkait efek sampingnya, terutama karena penggunaan asam sorbat dan asam dehidroasetat, yang bisa berbahaya jika dicampur dengan bahan tertentu seperti tepung beraroma.
Di Indonesia, BPOM mendeteksi adanya bakteri Bacillus cereus pada latiao yang dapat menghasilkan racun penyebab keracunan.
Baca Juga : Mau Diet? 7 Makanan yang Dihindari Saat Diet
Menurut Medical News Today, bakteri ini dapat menyebabkan gejala seperti sakit perut, pusing, mual, dan muntah.


