Lifestyle

Bolehkah Menikah di Bulan Syaban? Berikut Penjelasannya

×

Bolehkah Menikah di Bulan Syaban? Berikut Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
nka
Ilustrasi menikah. (Pixabay)

KITAINDONESIASATU.COM – Menikah  adalah sebuah ikatan resmi antara laki dan Perempuan untuk membentuk keluarga. Dalam Islam, pernikahan merupakan ibadah yang dianjurkan. Lantas bolehkan menikah di bulan Syaban?

Dalam ilmu fiqih dianjurkan pernikahan dilangsungkan pada bulan Syawal dan Safar. Kenapa di dua bulan itu? Karena berdasarkan pada sunnah fi’liyyah (perilaku) yang diteladankan oleh Rasulullah Sholallahu Alaihi Wasalam, yakni menikahi Siti Aisyah dan Nabi menikahkan putrinya, Fatimah dengan Sayydina Ali.

Anjuran menikah di bulan Syawal juga berdasarkan hadits:

  عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَوَّالٍ وَبَنَى بِي فِي شَوَّالٍ

Baca Juga  Dari Tanjung Enau ke Pulau Lutungan: Sejarah dan Filosofi Alam Toli-Toli

  Artinya: “Dari Asiyah berkata, aku dinikahi Rasulullah Sholallahu Alaihi Wasalam di bulan Syawal, dan beliau berhubungan denganku di bulan Syawal (HR Muslim).  

 Sementara untuk anjuran menikah di bulan Shafar berdasarkan hadits:  

  أَنَّ رَسُولَ الله- صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – زَوَّجَ ابْنَتَهُ فَاطِمَةَ عَلِيًّا فِي شَهْرِ صَفَرٍ عَلَى رَأْسِ اثْنَيْ عَشَرَ شَهْرًا مِنْ الْهِجْرَةِ

  Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah menikahkan putrinya, Fathimah dengan Ali di bulan Shafar pada 12 bulan awal sejak hijrah menuju Madinah”. (HR al-Zuhri).

Maka berdasarkan dalil di atas, para ahli fiqih merusumkan bahwa hukumnya sunnah menikah di bulan Syawal dan Shafar.

Baca Juga  Makna dan Ucapan Hari Pria Internasional 2024, Menghargai Peran dan Kesehatan Mental

Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani mengatakan:

 ويسن أن يتزوج في شوال وفي صفر لأن رسول الله صلى الله عليه وسلم تزوج عائشة رضي الله عنها في شوال وزوج ابنته فاطمة عليا في شهر صفر على رأس اثني عشر شهرا من الهجرة  

Artinya: “Dan sunnah menikah di bulan Syawal dan Shafar, karena Rasulullah menikahi Aisyah di bulan Syawal dan beliau menikahkan putrinya, Fathimah dengan Ali di bulan Shafar pada 12 bulan awal sejak hijrah.” (Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayah al-Zain, halaman 300).

Baca Juga  Kelas! Pasutri Baru Ini Pilih Nikah Sederhana, Pulang dari KUA Langsung Cek Rumah

Namun pada kenyataannya banyak yang juga menikah di bulan Syaban, awal bulan hingga akhir menjelang puasa. Banyak faktor, mulai dari mengharapkan keberkahan Syaban, hingga untuk menambah pundi-pundi pahala, dan kebetulan dengan kemampuan keuangan dan lain-lainnya.

Jadi, hukum menikah di bulan Syaban tidak bertentangan dengan anjuran menikah di bulan Syawal dan Shafar. Kesimpualannya tidak ada keharusan untuk menikah di bulan Syawal atau Shafar, dan menikah kapanpun tetap diperbolehkan, kecuali yang diharamkan dalam Islam. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *