KITAINDONESIASATU.COM– Gelombang kekhawatiran atas bahaya rokok elektrik atau vape kini semakin nyata. Pemerintah Singapura bahkan mengambil langkah ekstrem dengan melarang total penggunaannya dan menggolongkan vape setara dengan narkoba. Kebijakan ini muncul setelah meningkatnya kasus penyalahgunaan serta bukti dampak buruk terhadap kesehatan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, dr Yusuf Ryadi, MKM, dosen Fakultas Kedokteran IPB University, menegaskan bahwa vape bukanlah alternatif yang aman bagi perokok. Menurutnya, kandungan dalam cairan vape justru menyimpan risiko serius, bahkan dalam beberapa hal lebih berbahaya daripada rokok konvensional.
“Meski kerap dipandang sebagai alternatif rokok yang lebih aman, vape mengandung berbagai zat berbahaya seperti nikotin, pelarut organik, dan aditif rasa, yang dapat memicu reaksi peradangan pada tubuh,” jelas dr Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Rabu 10 September 2025.
Bahaya Tersembunyi
Ia menjelaskan, berbagai penelitian telah membuktikan bahwa penggunaan vape meningkatkan risiko gangguan pernapasan dan penyakit kardiovaskular. Nikotin sebagai zat adiktif utama sangat mudah menimbulkan ketergantungan, terutama pada remaja dan dewasa muda yang otaknya masih dalam tahap perkembangan.
“Paparan nikotin dapat mengganggu sirkuit dopamin, menurunkan kapasitas memori, perhatian, dan pengendalian emosi,” ujarnya.
Lebih lanjut, dr Yusuf memaparkan bahwa dekomposisi cairan vape menghasilkan senyawa karsinogenik seperti formaldehida, asetaldehida, dan akrolein. Zat-zat ini berpotensi merusak DNA dan memicu pertumbuhan sel kanker. Selain itu, partikel halus dari aerosol vape dapat menembus hingga ke alveoli paru-paru dan menimbulkan peradangan serius.
Tak berhenti di situ, uap vape juga terbukti mengandung logam berat seperti nikel, kadmium, dan timah. “Zat-zat ini dapat memicu penyempitan pembuluh darah, hipertensi, dan gangguan irama jantung,” imbuhnya.



