KITAINDONESIASATU.COM – Air yang dikonsumsi harus memenuhi standar kelayakan, yakni tidak berwarna, tidak berbau, serta bebas dari zat berbahaya.
Air yang tercemar dapat memicu berbagai penyakit seperti diare, tifus, kolera, bahkan meningkatkan risiko kanker bila terkontaminasi bahan kimia beracun.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Kementerian Kesehatan RI menetapkan beberapa syarat air minum yang aman dikonsumsi, antara lain;
Tanpa Bau, Warna, dan Rasa Aneh:
Air yang baik tidak memiliki bau menyengat, rasa asing, atau warna yang mencolok. Ciri-ciri tersebut biasanya menunjukkan adanya kontaminan.
Suhu Tidak Terlalu Panas:
Suhu air yang tinggi bisa mempercepat pertumbuhan bakteri seperti E. coli dan Coliform, sehingga berisiko menimbulkan penyakit jika diminum.
Bebas Mikroorganisme Berbahaya:
Air harus terbebas dari bakteri patogen seperti E. coli dan Salmonella, penyebab utama gangguan pencernaan. Oleh karena itu, sumber air sebaiknya jauh dari toilet atau tempat sampah. Untuk air kemasan, pastikan kemasan masih tersegel baik, berizin BPOM, dan tidak disimpan di bawah sinar matahari langsung.
Tidak Mengandung Bahan Kimia Beracun:
Kandungan seperti arsenik, merkuri, timbal, amonia, atau benzena bisa berdampak serius terhadap kesehatan, termasuk kanker. Zat-zat ini bisa terdeteksi dari bau atau rasa air yang menyimpang.
Meskipun tidak langsung membahayakan, pH air yang terlalu rendah atau tinggi berpotensi memudahkan kontaminasi atau menimbulkan gangguan seperti mual dan diare.
Memastikan air minum memenuhi standar ini akan mengurangi risiko gangguan kesehatan.
Penggunaan alat penyaring air dan penerapan gaya hidup bersih juga sangat dianjurkan.
Jika muncul gejala seperti muntah, diare, atau sesak napas setelah minum air, sebaiknya segera memeriksakan diri ke tenaga medis.-***


