Lifestyle

8 Golongan Penerima Zakat Fitrah, Siapa Saja?

×

8 Golongan Penerima Zakat Fitrah, Siapa Saja?

Sebarkan artikel ini
zakat 2
Ilustrasi.

KITAINDONESIASATU.COM – Zakat fitrah adalah hukumnya wajib bagi umat Islam yang dikeluarkan pada bulan Ramadan. Mengeluarkan zakat bertujuan untuk menyucikan jiwa dan membantu fakir miskin.

Zakat fitrah dibayarkan maksimal sebelum sholat Idulfitri. Kewajiban membayar zakat fitrah dibebankan kepada setiap Muslim dan Muslimah, baligh atau belu, kaya atau tidak, dengan ketentuan bahwa ia masih hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari.

Allah SWT berfirman dalam surah At-Taubah ayat 60 tentang penerima zakat fitrah (mustahik):

Baca Juga  Rekomendasi Skincare yang Mengandung AHA

 إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ 

Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS At Taubah: 60).

Delapan golongan yang dimaksud ayat di atas adalah:

Baca Juga  Cara Memasak Daun Ubi yang Lezat dan Sehat

1. Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. 

2. Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan. 

3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpilkan dan membagikan zakat.

4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. 

 5. Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.

6. Orang yang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.

Baca Juga  Rekomendasi Makanan dan Minuman untuk Asam Lambung

 7. Orang yang berjuang di jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufassirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.

  8. Orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *