Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, melalui sambutan yang disampaikan oleh Gubernur Kalsel, Paman Birin, mengucapkan selamat kepada anggota DPRD yang dilantik. Ia juga mengingatkan fungsi DPRD sesuai amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yakni fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi penyusunan anggaran, dan fungsi pengawasan.
Selain itu, Tito Karnavian menyampaikan bahwa DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Ia juga berpesan agar DPRD Kalsel menjalin kerja sama yang baik dengan pemerintah daerah dalam menghadapi persoalan-persoalan masyarakat lokal dan mendukung agenda nasional.
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mengapresiasi capaian pembangunan DPRD Kalsel periode 2019-2024 dan mengucapkan selamat kepada kepengurusan DPRD yang baru dilantik. Ia berharap kolaborasi harmonis antara legislatif dan eksekutif terus terjalin demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Provinsi Kalsel.
Sementara salah satu anggota DPRD Kalsel dari Partai Nasdem Sarwani dari Kabupaten Banjar mengaku bersyukur dan bahagia telah resmi dilantik. “Kami berjanji melaksanakan kepercayaan yang diberikan masyarakat dengan penuh amanah dan tanggung jawab,” katanya.
Menurut Ahmad Sarwani, dirinya akan melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat dengan konsekuen dan memperjuangkan aspirasi masyarakat di dapil 2 Kabupaten Banjar.
“Kami akan mewujudkan aspirasi masyarakat yang telah mempercayakan saya sebagai anggota dewan di Kalsel, terutama infrastruktur, Kesehatan dan layanan Kesehatan,” katanya.



