Lifestyle

4 Jalur Penerimaan SPMB Jakarta 2025, Lantas Apa Bedanya Jalur Afirmasi dan Domisili? Orang Tua Cek Dulu

×

4 Jalur Penerimaan SPMB Jakarta 2025, Lantas Apa Bedanya Jalur Afirmasi dan Domisili? Orang Tua Cek Dulu

Sebarkan artikel ini
4 Jalur Penerimaan SPMB Jakarta 2025, Lantas Apa Bedanya Jalur Afirmasi dan Domisili? Orang Tua Cek Dulu
4 Jalur Penerimaan SPMB Jakarta 2025, Lantas Apa Bedanya Jalur Afirmasi dan Domisili? Orang Tua Cek Dulu

KITAINDONESIASATU.COM – Orang tua dan guru wajib tau, inilah 4 jalur penerimaan SPMB Jakarta 2025. Beserta informasi mengenai perbedaan antara jalur Afirmasi dan Domisili. 

Penerimaan murid baru di DKI Jakarta untuk tahun ajaran 2025/2026 kini menggunakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang menggantikan istilah sebelumnya yaitu PPDB. 

Dalam sistem ini, calon siswa dapat mendaftar melalui empat jalur berbeda yang masing-masing memiliki syarat dan ketentuan tersendiri.

4 jalur penerimaan dalam SPMB Jakarta 2025

– Jalur Afirmasi

– Jalur Prestasi

– Jalur Domisili

– Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Perbedaan Jalur Afirmasi dan Domisi

Dari keempat jalur tersebut, banyak orang tua masih bingung membedakan antara jalur afirmasi dan jalur domisili, padahal keduanya memiliki tujuan serta kriteria yang berbeda.

Apa Itu Jalur Afirmasi?

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu atau yang berada dalam kondisi khusus. Calon murid yang mendaftar lewat jalur ini harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki Kartu Jakarta Pintar (KJP) aktif. Jalur ini juga tersedia bagi anak penyandang disabilitas.

Tujuan dari jalur afirmasi adalah memberikan kesempatan yang adil bagi siswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu agar tetap bisa mengakses pendidikan berkualitas di sekolah negeri.

Berikut pembagian kuotanya:

SD: minimal 15 persen.

SMP: minimal 20 persen.

SMA: minimal 30 persen.

Lalu, Apa Itu Jalur Domisili?

Sementara itu, jalur domisili berfokus pada kedekatan tempat tinggal siswa dengan sekolah tujuan. Domisili siswa akan diverifikasi berdasarkan alamat dalam Kartu Keluarga (KK) yang telah terdaftar minimal satu tahun sebelum pendaftaran. Jalur ini menggantikan sistem zonasi yang digunakan di PPDB tahun-tahun sebelumnya.

Berikut kuotanya untuk masing-masing jenjang:

SD: minimal 70 persen.

SMP: minimal 40 persen.

SMA: minimal 30 persen.

Jalur domisili bertujuan untuk memprioritaskan siswa yang tinggal dekat dengan sekolah, demi efisiensi waktu dan jarak tempuh, serta untuk mendukung pemerataan pendidikan di berbagai wilayah Jakarta.

Dengan mengetahui perbedaan ini, para orang tua diharapkan bisa memilih jalur yang paling sesuai dengan kondisi anak dan keluarga.

Jangan lupa untuk memperhatikan jadwal pendaftaran dan lengkapi dokumen penting sebelum mendaftar melalui sistem SPMB Jakarta 2025 di laman resmi https://spmb.jakarta.go.id .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *