KITAINDONESIASATU.COM – Masyarakat harus mewaspadai tren modus baru penipuan yang terjadi di sektor keuangan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi.
Ia mengungkapkan hal itu dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2024 secara virtual di Jakarta.
Modus baru penipuan yang terjadi di sektor keuangan itu di antaranya penawaran pekerjaan paruh waktu dengan memberikan imbalan tertentu jika telah melaksanakan kerja seperti memberikan komentar atau likes di berbagai aplikasi media sosial.
“Pada awalnya mereka akan mendapat sejumlah tertentu, tapi kemudian mereka diminta top up dan lain-lain. Akhirnya, ternyata uangnya sudah tidak kembali,” katanya seperti dikutip sumber resmi.
Selain itu, penawaran investasi bodong juga marak terjadi melalui cara baru lainnya, yakni investasi ilegal dengan modus penyewaan jaringan (server) Artificial intelligence (AI).
Penerapan modus itu dianggap membuat sebagian orang tertarik karena dianggap sebagai bentuk investasi terkini karena memanfaatkan AI, padahal itu hanyalah penanaman modal bodong semata.



