KeuanganBerita Utama

Menaker Sebutkan UMP Ditetapkan Maksimal pada Desember 2024, Ini Alasannya

×

Menaker Sebutkan UMP Ditetapkan Maksimal pada Desember 2024, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
tenaga kerja
Ilustrasi tenaga kerja. (Pixabay/geralt)

“Nanti kita akan minta tolong kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri. Kita biasanya ada zoom bersama ya dengan para gubernur. Nanti kami akan sosialisasi,” ujarnya.

Sebelumnya Menaker Yassierli sempat memberikan sinyal dan angin segar bagi para buruh mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) di 2025 yang tentunya akan mengalami kenaikan.

Menurut dia, tidak mungkin UMP diturunkan karena pemerintah berfokus untuk membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah mendapatkan upah yang layak.

“Iya dong (naik), masa ga naik,” kata Yassierli (6/11).

Secara umum Menaker tidak bersedia membeberkan berapa besaran kenaikan Upah Minimum tersebut. Namun ia memastikan semua pihak yang terlibat terkait pengupahan buruh telah diajak berdiskusi dan berkolaborasi untuk menemukan rumusan yang tepat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *