KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah telah menetapkan besaran UMP dan UMK Jawa Tengah 2026.
Ketentuan UMP dan UMK Jawa Tengah 2026 ini menjadi acuan penting bagi dunia usaha dan pekerja dalam menentukan standar pengupahan pada tahun mendatang.
Untuk UMP Jawa Tengah 2026, nilainya ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07. Sementara itu, UMK 2026 menunjukkan variasi yang cukup signifikan antarwilayah.
Kota Semarang tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Tengah, yakni mencapai Rp3.701.709,00.
Angka ini mencerminkan tingkat aktivitas ekonomi dan kebutuhan hidup yang relatif lebih tinggi dibandingkan daerah lain.
Di sisi lain, sejumlah kabupaten masih berada di kisaran Rp2,3 jutaan hingga Rp2,4 jutaan.
Meski demikian, penetapan UMK tersebut tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, produktivitas, serta kemampuan dunia usaha.
Dengan adanya standar ini, diharapkan kesejahteraan pekerja dapat terjaga tanpa menghambat iklim investasi.
UMP dan UMK Jawa Tengah 2026
Berikut daftar lengkap UMP dan UMK Jawa Tengah tahun 2026:
- Kab. Cilacap: Rp2.773.184,00
- Kab. Banyumas: Rp2.474.598,99
- Kab. Purbalingga: Rp2.474.721,94
- Kab. Banjarnegara: Rp2.327.813,08
- Kab. Kebumen: Rp2.400.000,00
- Kab. Purworejo: Rp2.401.961,91
- Kab. Wonosobo: Rp2.455.038,01
- Kab. Magelang: Rp2.607.790,00
- Kab. Boyolali: Rp2.537.949,00
- Kab. Klaten: Rp2.538.691,00
- Kab. Sukoharjo: Rp2.500.000,00
- Kab. Wonogiri: Rp2.335.126,00
- Kab. Karanganyar: Rp2.592.154,06
- Kab. Sragen: Rp2.337.700,00
- Kab. Grobogan: Rp2.399.186,00
- Kab. Blora: Rp2.345.695,00
- Kab. Rembang: Rp2.386.305,00
- Kab. Pati: Rp2.485.000,00
- Kab. Kudus: Rp2.818.585,00
- Kab. Jepara: Rp2.756.501,00
- Kab. Demak: Rp3.122.805,00
- Kab. Semarang: Rp2.940.088,00
- Kab. Temanggung: Rp2.397.000,00
- Kab. Kendal: Rp2.992.994,00
- Kab. Batang: Rp2.708.520,00
- Kab. Pekalongan: Rp2.633.700,00
- Kab. Pemalang: Rp2.433.254,00
- Kab. Tegal: Rp2.484.162,00
- Kab. Brebes: Rp2.400.350,47
- Kota Magelang: Rp2.429.285,00
- Kota Surakarta: Rp2.570.000,00
- Kota Salatiga: Rp2.698.273,24
- Kota Semarang: Rp3.701.709,00
- Kota Pekalongan: Rp2.700.926,00
- Kota Tegal: Rp2.526.510,00
Dengan penetapan UMP dan UMK Jawa Tengah 2026 ini, pekerja diharapkan dapat menyesuaikan perencanaan keuangan serta operasional secara lebih jelas dan terukur.(*)



