KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah berencana menaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan rencana kenaikan tarif PPN itu akan tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang (UU).
Hal itu disampaikan Menkeu dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Kamis 14 November 2024.
Dalam rapat itu, Menkeu menjelaskan bahwa penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.
Wacana PPN 12 persen tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun pada 2021.
Saat itu, pemerintah mempertimbangkan kondisi kesehatan hingga kebutuhan pokok masyarakat yang terimbas oleh pandemi COVID-19.
“Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok,” ujar Sri Mulyani.



