Keuangan

Target Perolehan PBB Kabupaten Lebak Hampir Dipastikan Tidak Tercapai

×

Target Perolehan PBB Kabupaten Lebak Hampir Dipastikan Tidak Tercapai

Sebarkan artikel ini
bapenda lebak
Foto Istimewa

KITAINDONESIASATU.COM-Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2024 Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, hampir dipastikan tidak tercapai. Sebab, hingga minggu pertama bulan Oktober bari mencapai 57,28 persen.

“Untuk realisasi pendapatan pajak PBB sampai dengan minggu pertama bulan Oktober 2024 tercatat Rp 25.331.136.289 dari target yang ditetapkan Rp 44.222.000.000. Kami akan terus berupaya di dua bulan terakhir ini agar target PBB tecapai,” kata Kepala Bapenda Lebak, Doddy Irawan, Kamis (17/10/2024).

Masih rendahnya realisasi pendapatan pajak PBB, kata Doddy, masih banyak desa yang capaian PBB nya masih rendah. Bahkan, di bawah 10 persen. “Dari 340 desa dan 5 kelurahan di Lebak, ada 18 desa yang capaian PBB nya masih di bawah 10 persen. Tetapi, ada juga 41 desa yang realisasinya sudah mencapai 100 persen,” ujar mantan Kepala Diskominfo Lebak ini.

Padahal, lanjut Doddy, jatuh tempo pembayaran pajak PBB-P2 paling lambat tanggal 30 September 2024. Jika melewati jatuh tempo, maka ada denda yang dikenakan kepada masyarakat sebagai wajib pajak (WP) PBB. “Besaran denda PBB yang diberlakukan adalah 2 persen per bulan dari nominal pajak yang harus dibayarkan,” ungkapnya.

Dia mengatakan, pihaknya terus berupaya dalam meningkatkan capaian realiasi pendapatan pajak daerah termasuk PBB. Salah satunya mengidentifikasi apa saja persoalan di lapangan. “Kami mengarahkan ke UPT Bapenda untuk memonitor ke setiap kecamatan bagaimana capaian realisasi PBB,” ujar Doddy.

Pada awal September lalu, Doddy mengatakan bahwa pendapatan daerah Kabupaten Lebak dari sektor pajak pada kuartal ketiga tahun 2024 tercatat mencapai Rp 109.075.456.583, atau sekitar 49,46 persen dari target penerimaan sebesar Rp 220.549.520.216.

Hingga menjelang akhir tahun, target tersebut belum tercapai. Hal ini disebabkan oleh kebijakan penurunan pemungutan pajak sebesar 60 persen, yang berpengaruh signifikan pada realisasi pajak.

Kata Doddy, belum tercapainya target tersebut merupakan dampak dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur soal keuangan antara pemerintah daerah dan pusat.

“Karena adanya peraturan baru ini, kami tidak bisa memungut pajak secara sembarangan. Misalnya, pajak dari tambang yang belum memiliki perizinan, serta tidak ingin memberatkan rakyat yang berada di golongan bawah,” ujar Doddy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *