KITAINDONESIASATU.COM – Berikut ini gaji dan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Seleksi PPPK tahun ini akan dilaksanakan dalam dua tahap, dengan pendaftaran tahap pertama berlangsung dari 1 hingga 20 Oktober, sementara tahap kedua dibuka pada 17 November sampai 31 Desember.
Bagi yang tertarik mengikuti seleksi ini, berikut adalah rincian gaji dan tunjangan yang diterima PPPK sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024, yang merevisi aturan pada Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK memiliki tingkatan golongan, yang membedakan besaran bayaran dan tunjangan sesuai dengan golongan masing-masing.
BACA JUGA : Rangkaian Tahapan Seleksi CPNS 2024, Jadwal dan Persiapan Penting untuk Lolos SKD dan SKB
Besaran Gaji PPPK
[ruby_related heading=”Baca Juga” total=5 layout=1 offset=5]
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II – Golongan XVII: (Mulai dari Rp2.206.500 hingga Rp7.329.000, meningkat sesuai golongan)
Besaran Tunjangan
Selain gaji pokok, PPPK juga menerima berbagai tunjangan, antara lain:
Tunjangan Istri/Suami: Bagi PPPK yang sudah menikah, tunjangan sebesar 10% dari gaji pokok diberikan.
Tunjangan Anak: Anak di bawah 21 tahun yang belum menikah dan belum bekerja mendapat tunjangan sebesar 2% dari gaji pokok.
Tunjangan Pangan: Berupa beras 10 kg atau tunai senilai beras 10 kg per bulan untuk setiap anggota keluarga dalam daftar gaji.
Tunjangan Jabatan Struktural: PPPK dengan jabatan struktural menerima tunjangan antara Rp360.000 hingga Rp5.500.000, sesuai Perpres Nomor 26 Tahun 2007.
Tunjangan Jabatan Fungsional: Tunjangan ini ditentukan berdasarkan peraturan presiden yang berlaku untuk jabatan fungsional tertentu di instansi terkait.
Tunjangan Umum: Bagi PPPK yang tidak memiliki tunjangan jabatan, tunjangan umum sebesar Rp175.000 hingga Rp190.000 diberikan.
Tunjangan Kinerja (TPP): Besarannya bergantung pada kebijakan instansi tempat PPPK bekerja.




Respon (2)