Ia memperkirakan, untuk hasil penilaian yang telah dilakukan dapat keluar pada bulan ini. Setelah nilai keluar, nantinya ada sejumlah tahapan yang dilakukan. Mulai dari penetapan harga oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dan penetapan surat penetapan lelang oleh Bupati Serang. “Setelah itu, kita usulkan lelang ke KPKNL, nah waktunya diatur oleh mereka,” tegasnya.
Biasanya, apabila seluruh persyaratan sudah rampung, Pemkab Serang tinggal menunggu lelang diumumkan oleh KPKNL. “Lelang biasanya dilakukan selama empat hari. Ketika sudah diumumkan peminat bisa langsung nawar sampai hari terakhir,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubid Pemindah Tanganan dan Penghapusan pada DPKAD Kabupaten Serang, Zubaidi mengatakan, ada berbagai jenis mobil yang akan dilelang. “Yang mau dilelang berbagai jenis, ada mobil sedan, truk, kijang super. Lalu ada empat unit mikro bus milik DPRD Kabupaten Serang,” katanya.
Ia mengungkapkan, mayoritas kondisi barang-barang yang akan dilelang dalam kondisi rusak. “Ada yang dijual satuan, ada yang masih utuh. Untuk yang rusak parah dan tidak lengkap biasanya kita jual scrap,” tegasnya.
Ia mengaku, ada beberapa item yang dijual kembali lantaran pada tahun lalu tidak dilunasi oleh peserta lelang. Ia berharap agar hasil appraisal segera keluar sehingga pelaksanaan lelang dapat segera dilakukan di tahun ini.
“Target saya sih di bulan September, semoga saja pas. Namun, kewenangn tetap ada di KPKNL, kita hanya bisa menunggu,” ungkap Zubaidi. (yok)



