Keuangan

Proses Seleksi PPPK Kemenag Tahap I, Simak Syarat dan Cara Daftar di Sini

×

Proses Seleksi PPPK Kemenag Tahap I, Simak Syarat dan Cara Daftar di Sini

Sebarkan artikel ini
Panduan Lengkap Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenag 2024 dan Tahapan Selanjutnya
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2024 menjadi sorotan banyak peserta. 

KITAINDONESIASATU.COM – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun Anggaran 2024 mulai 21 Oktober hingga 4 November 2024. 

Sebanyak 89.781 formasi tersedia dengan rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, dan kebutuhan di berbagai satuan kerja. 

Seleksi ini terbagi menjadi dua kategori pelamar: Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan Tenaga Non-ASN, keduanya harus terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Proses seleksi PPPK Kemenag 2024 mencakup berbagai tahapan, seperti seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. 

BACA JUGA : Pembukaan Pendaftaran Seleksi PPPK Kemenag Tahap I 2024, Simak Jadwal, Cara Daftar dan Link Pendaftaran

Seleksi kompetensi di lakukan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT), yang meliputi tes teknis, manajerial, sosial kultural, wawancara, serta tes moderasi beragama. 

[ruby_related heading=”Baca Juga” total=5 layout=1 offset=5]

Jadwal pengumuman hasil seleksi administrasi akan di mulai pada 10 November, di ikuti dengan masa sanggah dan pengolahan nilai yang berlangsung hingga Desember 2024.

Cara Daftar

1. Pelamar memilh formasi yang akan di lamar melalui laman https://pdm-nonasn.kemenag.go.id dan mencetak dokumen hasil pengecekan formasi;

2. Pelamar login ke akun yang telah di buat pada laman SSCASN melalui https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah di daftarkan sebelumnya;

3. Pelamar melengkapi data diri sesuai yang di minta;

4. Pelamar memilih/meng-klik pilihan jenis seleksi PPPK;

5. Pelamar memilih instansi Kementerian Agama, di lanjutkan dengan memilih jenis penetapan kebutuhan (formal). Berdasarkan pencetakan dokumen hasil pengecekan formasi yang telah di lakukan pada poin 1.

6. Pelamar mengisi riwayat pekerjaan;

7. Pelamar mengunggah sejumlah dokumen yang di minta sesuai ketentuan sistem.

Syarat Pelamar PPPK Kemenag

Persyaratan umum bagi pelamar meliputi kewarganegaraan Indonesia, usia minimal 20 tahun, serta tidak terlibat tindak pidana atau di berhentikan tidak hormat sebagai ASN sebelumnya. 

Pelamar juga harus memenuhi kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang di lamar dan siap di tempatkan di seluruh Indonesia. 

Selain itu, terdapat persyaratan khusus untuk posisi tertentu. Seperti jabatan penghulu dan penyuluh agama yang memerlukan kesesuaian agama serta pengalaman ilmiah.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs SSCASN. Di mana pelamar di minta mengisi data, memilih formasi, dan mengunggah dokumen yang di minta. 

Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi akan melanjutkan ke seleksi kompetensi yang menentukan kelulusan akhir berdasarkan pengolahan nilai oleh Panitia Seleksi Nasional.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *