KITAINDONESIASATU.COM – Rencana kenaikan UMK kota Makassar 2026 memicu reaksi keras dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sulawesi Selatan.
Organisasi buruh tersebut menolak penggunaan formula baru UMK kota Makassar 2026 yang mencantumkan indeks tertentu bernilai 0,2–0,7.
Ketua DPD SPN Sulsel, Salim Samsuri, menilai rumus tersebut tidak mencerminkan kontribusi besar buruh terhadap perekonomian nasional, mengingat pekerja menjadi bagian dominan dalam kelompok berpenghasilan.
Ia menegaskan bahwa buruh ikut menyumbang bagian signifikan dalam pertumbuhan ekonomi sebesar 5,04 persen.
SPN Sulsel sebelumnya turut serta dalam aksi nasional KSPI pada 24 November 2025 sebagai bentuk penolakan.
Jika pemerintah tetap menggunakan formula tersebut, organisasi ini mengancam akan menggelar mogok nasional sepanjang Desember 2025.
Mereka mengajukan dua tuntutan utama, yakni menetapkan indeks minimal 1,0 serta menaikkan UMP Sulsel 2026 sebesar 8,5–10 persen.
Perhitungan Prediksi UMK Kota Makassar 2026
Argumen SPN didasarkan pada data BPS yang menunjukkan pendapatan per kapita Sulawesi Selatan telah mencapai Rp6,55 juta per bulan.
Dengan dasar itu, kenaikan UMP sebesar 10 persen masih dinilai wajar, yakni menjadi sekitar Rp4.023.280, masih lebih rendah dari pendapatan per kapita.
Untuk Kota Makassar, UMK tahun 2025 sebelumnya naik 6,5 persen dari Rp3.880.136 menjadi sekitar Rp3.880.136,865.
Jika usulan kenaikan 10,5 persen diterapkan pada 2026, maka UMK diperkirakan mencapai Rp4.287.551,235.
Sementara jika skenario kenaikan 8,5 persen digunakan, UMK 2026 diproyeksikan berada di angka Rp4.209.948,50.
Prediksi UMK kota Makassar 2026 ini menjadi acuan awal sambil menunggu keputusan resmi pemerintah terkait penetapan upah minimum tahun 2026.(*)



