KITAINDONESIASATU.COM – Polemik seputar Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Banten 2026 mulai mencuat seiring beredarnya simulasi kenaikan upah sebesar 5 persen.
Hingga pertengahan Desember 2025, Pemerintah Provinsi Banten belum mengumumkan UMK Banten 2026 secara resmi, sehingga angka yang beredar masih berupa perkiraan awal.
Simulasi ini dibuat dengan mengacu pada UMK tahun 2025 yang sebelumnya ditetapkan melalui keputusan gubernur.
Nilai tersebut kemudian dihitung ulang dengan asumsi kenaikan merata sebesar 5 persen sebagai gambaran awal bagi pekerja dan pelaku usaha.
Prediksi UMK Banten 2026
Berdasarkan perhitungan tersebut, daerah dengan aktivitas industri padat masih diperkirakan menempati posisi teratas dalam besaran UMK.
Berikut proyeksi UMK Banten 2026 dengan asumsi kenaikan 5 persen:
- Kota Cilegon: sekitar Rp5,38 juta
- Kota Tangerang: sekitar Rp5,32 juta
- Kota Tangerang Selatan: sekitar Rp5,22 juta
- Kabupaten Tangerang: sekitar Rp5,14 juta
- Kabupaten Serang: sekitar Rp5,10 juta
Daerah UMK Menengah hingga Terendah
Untuk wilayah dengan UMK menengah, Kota Serang yang pada 2025 berada di kisaran Rp4,41 juta diproyeksikan naik menjadi sekitar Rp4,63 juta pada 2026.
Sementara itu, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak masih diperkirakan menjadi daerah dengan UMK terendah di Provinsi Banten.
Dengan asumsi kenaikan yang sama, UMK Pandeglang diproyeksikan mencapai sekitar Rp3,36 juta dan Lebak sekitar Rp3,33 juta.
Perlu ditegaskan bahwa seluruh angka tersebut bukan keputusan resmi.
Penetapan UMK 2026 masih menunggu hasil pembahasan dewan pengupahan, evaluasi kondisi ekonomi, inflasi, serta kebijakan pengupahan nasional.
Keputusan final UMK Banten 2026 baru akan memiliki kekuatan hukum setelah ditetapkan dan diumumkan langsung oleh gubernur.(*)



