KITAINDONESIASATU.COM – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa larangan pengecer menjual elpiji 3 kg bukan merupakan kebijakan Presiden Prabowo Subianto.
Aturan tersebut mulai berlaku sejak Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengumumkan bahwa penjualan elpiji 3 kg hanya dapat dilakukan di pangkalan resmi mulai 1 Februari 2025.
Akibat kebijakan ini, masyarakat mengalami kesulitan mendapatkan gas melon, bahkan harus mengantre berjam-jam di pangkalan resmi.
Melihat kondisi ini, Prabowo meminta agar penjualan elpiji 3 kg bisa kembali dilakukan oleh pengecer seperti sebelumnya.
BACA JUGA : Sah !Pemerintah Kembali Fungsikan Pengecer Gas LPG 3 Kg Setelah Diprotes dan Jatuh Korban
Terkait hal itu, Dasco menyampaikan, Prabowo sudah meminta supaya penjualan elpiji 3 kg dapat dilakukan oleh agen atau pengecer seperti keadaan semula.
“Sebenarnya ini bukan kebijakan dari Presiden untuk kemudian melarang kemarin itu, tapi melihat situasi dan kondisi, tadi Presiden turun tangan untuk menginstruksikan agar para pengecer bisa berjalan kembali,” jelas Dasco.
Presiden juga menginstruksikan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, untuk mengembalikan peran pengecer mulai 4 Februari 2025, sekaligus mengupayakan proses administrasi agar pengecer dapat berstatus sebagai sub-pangkalan.
BACA JUGA : BREAKING NEWS! Sufmi Dasco: Presiden Prabowo Instruksikan Pengecer Gas LPG 3 Kg Diperbolehkan Kembali
Tujuannya adalah untuk memastikan harga gas tetap terjangkau bagi masyarakat.
“Jadi, pengecer yang akan menjadi sub-pangkalan ini akan ditentukan juga harganya sehingga harga di masyarakat itu tidak mahal,” tambah Ketua Harian DPP Gerindra tersebut.
Bahlil Dipanggil ke Istana Negara
Di tengah polemik ini, Prabowo memanggil Bahlil ke Istana Kepresidenan pada 4 Februari 2025 untuk membahas permasalahan gas elpiji 3 kg.
Sebelum pertemuan, Bahlil meninjau langsung pangkalan gas di Palmerah, Jakarta Barat, guna memastikan distribusi elpiji berjalan lancar.
Sebelumnya, pemerintah sempat melarang pengecer menjual elpiji 3 kg dengan alasan ingin memastikan distribusi gas subsidi tepat sasaran dan mencegah kenaikan harga oleh oknum tertentu. Namun, setelah mendapat masukan dari masyarakat, aturan tersebut direvisi dengan mengizinkan pengecer kembali berjualan secara bertahap sambil menunggu proses perubahan status menjadi sub-pangkalan.



