KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR pada Rabu (13/11/2024), mengungkapkan bahwa kebijakan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Menurut Sri Mulyani, kenaikan ini bertujuan menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan akan dilaksanakan secara hati-hati.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat akan diberikan pemahaman yang jelas mengenai kebijakan tersebut.
“Sudah ada UU-nya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan tapi dengan penjelasan yang baik,” kata Sri Mulyani, dilansir dari Antara, Kamis (14/11/2024).
Apa Itu Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?
PPN adalah pajak tidak langsung yang dikenakan pada setiap penambahan nilai barang atau jasa dalam proses produksi hingga distribusi.
Pajak ini ditanggung oleh konsumen, sementara pedagang atau pengusaha bertugas menyetorkan pajak tersebut ke negara.
Fungsi PPN sama seperti pajak lainnya, yaitu sebagai sumber pemasukan negara untuk mendanai berbagai program pemerintah.
Sejarah dan Tarif PPN di Indonesia
Sejak pertama kali diterapkan melalui UU Nomor 8 Tahun 1983, tarif PPN ditetapkan sebesar 10 persen. Namun, pada 1 April 2022, tarif PPN dinaikkan menjadi 11 persen melalui UU Nomor 7 Tahun 2022. Mulai 1 Januari 2025, tarif ini kembali naik menjadi 12 persen sesuai kebijakan terbaru.
Objek yang Dikenai PPN
Barang atau jasa berikut dikenai PPN:
Barang Kena Pajak (BKP): Elektronik, pakaian, makanan olahan, kendaraan, dll.
Jasa Kena Pajak (JKP): Hak cipta, paten, sewa, serta layanan teknis dan komersial.
Impor BKP, pemanfaatan BKP dan JKP dari luar negeri, hingga ekspor BKP atau JKP oleh pengusaha kena pajak.
Barang dan Jasa yang Bebas PPN
Tidak semua barang dan jasa dikenakan PPN. Berdasarkan UU HPP, beberapa barang bebas PPN adalah:
Barang: Beras, jagung, sagu, kedelai, daging segar, telur, susu, buah, sayur, bumbu segar, dan gula konsumsi.
Jasa: Keagamaan, kesehatan, pendidikan, angkutan umum, jasa keuangan, jasa boga, dan pelayanan sosial.Kebijakan ini tidak akan memengaruhi barang atau jasa yang telah dikecualikan dari PPN, sehingga masyarakat tetap dapat mengakses kebutuhan pokok dan layanan tertentu tanpa kenaikan tarif.



