Keuangan

Pendaftaran PPPK 2024 Segera Dibuka Akhir September, Cek Formasi dan Prioritas Pelamar

×

Pendaftaran PPPK 2024 Segera Dibuka Akhir September, Cek Formasi dan Prioritas Pelamar

Sebarkan artikel ini
Pendaftaran PPPK 2024 Segera Dibuka Akhir September, Cek Formasi dan Prioritas Pelamar
pppk berpeluang jadi asn. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Jadwal pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 diperkirakan akan dibuka pada akhir September. Masyarakat kini menantikan tanggal pasti pembukaan pendaftaran ini, terutama setelah proses pendaftaran CPNS 2024 selesai. 

PPPK menjadi solusi bagi masalah tenaga honorer, sebagaimana diungkapkan oleh Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI pada 5 September 2024. 

Ia menyatakan bahwa seluruh kuota PPPK tahun ini ditujukan bagi tenaga non-ASN, sementara pelamar umum difasilitasi melalui seleksi CPNS.

Baca Juga  Antam Antisipasi Permintaan Emas yang Terus Meningkat, Salah Satunya Dengan Rekomendasikan Hal Ini

Pengadaan PPPK ini dilakukan untuk mencegah PHK massal di instansi yang memiliki tenaga honorer. 

BACA JUGA : Apakah PPPK Bisa Menjadi PNS?

Meskipun belum ada tanggal resmi untuk pembukaan pendaftaran, kabar menyebutkan bahwa proses tersebut akan segera dimulai setelah penyusunan kebijakan yang menjadi dasar hukum seleksi diselesaikan.

[ruby_related heading=”Baca Juga” total=5 layout=1 offset=5]

Formasi PPPK 2024

Terkait formasi PPPK 2024, berikut rincian yang tersedia:

Pusat: 221.936 formasi PPPK.

Daerah: 419.146 formasi untuk Guru, 417.196 formasi Tenaga Kesehatan, dan 547.416 formasi untuk bidang teknis.

Baca Juga  RS Edelweiss Buka Loker 3 Posisi Sekaligus Khusus Lulusan SMA dan SMK di Cianjur

Urutan Prioritas Pelamar

– Seleksi PPPK Umum: Eks THK II, non-ASN terdaftar di BKN, dan non-ASN aktif di instansi pemerintah.

– Seleksi PPPK Guru: Pelamar prioritas, eks THK II, non-ASN terdaftar di BKN, non-ASN yang mengajar, dan lulusan PPG.

– Seleksi PPPK Kesehatan: D-IV Bidan Pendidik, eks THK II, non-ASN terdaftar di BKN, dan non-ASN aktif di instansi pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *