Keuangan

Pemkab Tangerang Hapus Sanksi PBJT

×

Pemkab Tangerang Hapus Sanksi PBJT

Sebarkan artikel ini
Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang. (Ist)
Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Para wajib pajak di wilayah Kabu­paten Tangerang, sepanjang bulan September 2024 akan menikmati pemberlakukan penghapusan sanksi administrasi Pajak Bea Jual Beli Tanah (PBJT), serta memberikan diskon se­besar 5 persen dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen.

Kabar gembira itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi Mulyanto, pekan lalu.

Selain itu, Slamet juga menyatakan bahwa jatuh tempo Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diperpanjang hingga 30 Sep­tember 2024. Langkah ini bertujuan untuk mem­berikan kemudahan bagi masyarakat dalam me­menuhi kewajiban perpajakan mereka.

“Kami sangat berharap masyarakat dapat meman­faatkan kesempatan ini untuk membayar pajak tepat waktu. Ini salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam membantu masyarakat di tengah tantangan ekonomi,” kata Slamet.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *