KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah Indonesia akan kembali menyalurkan bantuan sosial berupa beras 10 kg kepada masyarakat penerima manfaat pada Januari 2025.
Bantuan ini akan berlangsung selama enam bulan, seperti yang telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, menyebutkan bahwa total bantuan mencapai 960 ribu ton, yang akan didistribusikan kepada 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) sesuai arahan Menko Pangan Zulkifli Hasan.
Bansos ini bertujuan membantu masyarakat kurang mampu memenuhi kebutuhan pokok.
BACA JUGA : Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM
Syarat
Penerima harus memenuhi syarat seperti terdaftar di DTKS, PKH, atau BPNT, bukan ASN atau penerima bantuan lain, serta memiliki KTP dan KK yang valid.
Untuk mendaftar, masyarakat dapat menggunakan aplikasi “Cek Bansos,” membuat akun, dan mengajukan permohonan.
Proses mencakup verifikasi data hingga penetapan penerima bantuan.
Cara Daftar Menjadi Penerima Bansos Beras 10 Kg
Apabila sudah memenuhi syarat yang telah disebutkan di atas, masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara mandiri agar bisa menjadi penerima bansos beras 10 kg. Berikut ini adalah cara daftarnya.
Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store;
Jika sudah diunduh, buka aplikasi Cek Bansos, lalu klik “Buat Akun Baru” untuk proses pendaftaran akun;
Isi data diri yang diminta sesuai kolom yang diminta seperti nama lengkap sesuai KTP, Nomor KK, dan NIK;
Masukkan alamat domisili sesuai KTP, dan email aktif;
Unggah foto e-KTP dan selfie atau swafoto sambil memegang e-KTP;
Setelah selesai, klik “Buat Akun Baru”;
Cek email untuk melakukan verifikasi dan aktivasi akun;
Selanjutnya masuk kembali ke aplikasi Cek Bansos;
Pilih menu “Daftar Usulan”;
Klik “Tambahkan Usulan”;
Isi informasi pribadi sesuai kolom yang diminta;
Pilih jenis bantuan “Bansos Beras 10 Kg”;
Tunggu verifikasi, dan ikuti langkah berikutnya.



