KITAINDONESIASATU.COM – Piutang pembiayaan melalui skema layanan bayar nanti atau Buy Now Pay Later (BNPL) mencapai Rp7,99 triliun atau meningkat 89,20 persen secara tahunan (yoy).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa peningkatan pembiayaan Paylater diikuti dengan rasio pembiayaan macet atau Non Performing Financing (NPF) gross terjaga di posisi 2,52 persen, atau membaik dibandingkan Juli 2024 yang tercatat 2,82 persen.
“Piutang pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan (PP) per Agustus 2024 meningkat sebesar 89,20 persen yoy menjadi Rp7,99 triliun, dengan NPF gross dalam kondisi terjaga di posisi 2,52 persen,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, Agusman, dalam keterangannya di Jakarta.
Ia menjelaskan, aturan terkait BNPL masih dalam kajian antara lain mengenai persyaratan perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL, kepemilikan sistem informasi, pelindungan data pribadi, rekam jejak audit, sistem pengamanan, akses dan penggunaan data pribadi, kerja sama dengan pihak lain, serta manajemen risiko.
Selain itu OJK juga melaporkan bahwa outstanding pembiayaan lewat fintech P2P lending yang mencapai Rp72,03 triliun per Agustus 2024.
Jumlah tersebut mencerminkan kenaikan hingga 35,62 persen secara tahunan (yoy) jika dibandingkan bulan Juli yang sebesar 23,97 persen (yoy).
Pertumbuhan pembiayaan tersebut diikuti dengan tingkat risiko kredit macet atau Tingkat Wanprestasi Pinjaman (TWP90) berada pada level 2,38 persen, turun dari 2,53 persen di bulan Juli 2024.***



