Keuangan

OJK Blokir 2.742 Pinjol Ilegal dan Investasi Ilegal Selama Januari – Oktober 2024

×

OJK Blokir 2.742 Pinjol Ilegal dan Investasi Ilegal Selama Januari – Oktober 2024

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pinjol ilegal.
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. (Pixabay-Bru-nO)

KITAINDONESIASATU.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir sebanyak 2.742 entitas keuangan ilegal dalam periode 1 Januari hingga 28 Oktober 2024.

Jumlah entitas keuangan ilegal yang diblokir itu meliputi 242 penawaran investasi ilegal dan 2.500 pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Kami juga telah menemukan dan menghentikan 2.500 entitas pinjol ilegal dan 242 penawaran investasi ilegal,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.

Ia menyampaikan hal tersebut dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Oktober 2024 di Jakarta, Jumat 1 November 2024.

Baca Juga  OJK Catat Transaksi Pinjaman Online September Kemarin Capai Rp74,48 Triliun

Disebutkan, sejak tahun 2017 sampai dengan 28 Oktober 2024, total 10.891 entitas keuangan ilegal yang dihentikan oleh OJK, yang terdiri dari 1.460 investasi ilegal, 9.180 pinjol ilegal, dan 251 gadai ilegal.

Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, dari 1 Januari hingga 28 Oktober 2024, OJK telah menerima 13.860 pengaduan terkait entitas ilegal.

Dari total tersebut, menurut dia, 13.020 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 840 pengaduan terkait investasi ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *