Keuangan

OJK Tutup 10.890 Investasi Bodong Hingga Pinjol Ilegal Sejak 2017 Sampai Agustus 2024

×

OJK Tutup 10.890 Investasi Bodong Hingga Pinjol Ilegal Sejak 2017 Sampai Agustus 2024

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pinjol ilegal.
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. (Pixabay-Bru-nO)

KITAINDONESIASATU.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup 10.890 entitas ilegal terdiri atas investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga gadai ilegal selama tahun 2017 sampai Agustus 2024. Kerugian masyarakat mencapai Rp139,67 triliun.

Direktur Pengawasan Perilaku PUJK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Regional 4 Surabaya Dedy Patria menyatakan kerugian masyarakat terbesar akibat entitas ilegal ini terjadi pada 2022 yakni sebesar Rp120,79 triliun.

“Total semua ada 10.890 entitas ilegal yang telah kita tutup dengan kerugian masyarakat mencapai Rp139 triliun terutama yang terbesar pada 2022,” katanya dalam Media Gathering di Semarang, Jawa Tengah, Jumat 4 Oktober 2024.

Ia merinci sebanyak 10.890 entitas yang ditutup tersebut meliputi investasi ilegal sebanyak 1.459, pinjol ilegal 9.180, dan gadai ilegal 251.

Sedangkan pada tahun ini hingga Agustus, OJK telah menutup 2.741 entitas ilegal yang terdiri atas 241 investasi ilegal dan 2.500 pinjol ilegal.

Dedy meminta masyarakat tetap waspada dengan berbagai rayuan yang diberikan oleh para oknum pelaku investasi ilegal serta pinjol ilegal seperti adanya janji member get member, klaim tanpa risiko, keuntungan besar, dan sebagainya.

Ia menyebutkan beberapa risiko yang akan didapatkan masyarakat ketika memutuskan menggunakan pinjol ilegal adalah bunga dan denda yang tidak terbatas, akses data tersebar, hingga adanya ancaman teror, penghinaan, dan pencemaran nama baik.

“Kita tidak tinggal diam karena masyarakat banyak menjadi korban terutama karena pinjol ilegal ini,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *