Keuangan

OJK Siapkan Anti-Scam Center Tangani Penipuan Perbankan Secara Online

×

OJK Siapkan Anti-Scam Center Tangani Penipuan Perbankan Secara Online

Sebarkan artikel ini
images 5 1

KITAINDONESIA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah membentuk Anti-Scam Center untuk menindaklanjuti laporan nasabah yang terkena penipuan, khususnya secara online fraud. Saat ini, satuan tugas (satgas) yang terdiri dari 16 kementerian/lembaga mulai terbentuk setelah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pembentukan Anti-Scam Center terinspirasi dari kebijakan yang telah diterapkan di Singapura.

Nantinya, Anti-Scam Center terdiri dari banyak stakeholder, mulai dari OJK, pemerintah, Bank Indonesia, kepolisian, hingga pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Pembentukan ini hasil dari inisiatif 16 kementerian/lembaga (K/L) yang telah mendapat restu dari Presiden Jokowi dan OJK mewajibkan semua bank untuk bergabung dalam satgas tersebut.

“Semua stakeholder sepakat harus ada kolaborasi dan pembentukan Anti-Scam Center untuk mencegah kerugian di masyarakat. Hal ini bukan sesuatu yang baru, di Singapura sudah ada. Tujuannya menjadi forum koordinasi agar kita bisa cepat menepis penipuan di Indonesia,” kata Friderica, yang dikutip Sabtu (10/8).

Friderica memberi contoh, salah satu nasabah yang terlanjur memberikan one time password (OTP) kepada penipu, dalam sekejap, uang yang diambil penipu mungkin sudah ditransfer ke rekening bank lain dalam waktu singkat. Imbasnya, uang nasabah tak bisa kembali akibat aksi penipuan tersebut.

Oleh karena itu, OJK membutuhkan koordinasi antara satu bank dengan bank lain guna melacak perpindahan uang nasabah yang menjadi korban penipuan. Melalui hal ini, ia berharap pembentukan Anti-Scam Center bisa membantu uang nasabah kembali, meski sudah ditransfer ke rekening penipu.

“Anti-Scam Center ini harapannya bagi nasabah sadar uang sudah hilang, asal waktunya cepat, bisa dikejar karena bank-bank akan duduk bersama di satu lokasi. Misalnya uang ditransfer korban ke bank A, lalu ditransfer penipu masuk ke bank B. Nah, bisa langsung di-blokir. Kami bisa kejar uang yang terlanjur ditransfer ke orang yang kena tipu tadi,” paparnya.

Bila semua sudah berjalan, sambung Friderica, pihaknya berharap stakeholder Anti-Scam Center tidak cuma pihak perbankan. Nantinya pelaku usaha sistem pembayaran dan market place bergabung menjadi ke dalam satgas Anti-Scam Center. “Kenapa ini harus bergerak cepat, karena kejadian penipuan online kini menjamur ke produk sistem pembayaran, misalnya dompet digital (e-wallet),” ujarnya.

Kiki mengatakan pembentukan Anti-Scam Center kini memasuki tahap finalisasi dan siap diterapkan secara bertahap mulai bulan ini. “Kami akan soft launching dalam waktu dekat, pokoknya running smooth dulu,” tutupnya. (Ifn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *