KITAINDONESIASATU.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa pihaknya telah menerima sebanyak 31.099 pengaduan sejak Januari hingga 30 November 2024 melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi mengungkapkan bahwa sektor perbankan dan financial technology (fintech) mendominasi aduan masyarakat tersebut.
Ia menyampaikan hal itu saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, dikutip di Jakarta, Sabtu 14 Desember 2024.
Dari jumlah pengaduan tersebut, 11.901 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 10.961 dari industri financial technology, 6.496 dari perusahaan pembiayaan, 1.322 dari perusahaan asuransi. Serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.
Selain pengaduan terkait jasa keuangan formal, OJK juga mencatat 15.350 pengaduan mengenai kegiatan keuangan ilegal selama periode Januari hingga November 2024. Dari jumlah itu, 14.364 pengaduan terkait pinjaman online ilegal dan 986 lainnya menyangkut investasi ilegal.
Dijelaskan bahwa 89,6 persen dari total pengaduan yang diterima OJK telah diselesaikan melalui mekanisme internal dispute resolution. Sedangkan sebanyak 10,4 persen masih dalam proses penyelesaian.
Pinjol Ilegal
Untuk meningkatkan perlindungan konsumen, OJK aktif dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).





