Dalam rangka memastikan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan terhadap peraturan yang berlaku dan meningkatkan pelindungan konsumen, OJK secara aktif melakukan penegakan ketentuan pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) atau market conduct dan pelindungan konsumen.
Untuk kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri dalam rangka pelindungan konsumen, hingga akhir Desember 2024, sebanyak 2.619 PUJK telah menyampaikan laporan secara tepat waktu (96,32 persen) dari total 2.719 PUJK yang wajib lapor.
Sisanya, masih ada 2,39 persen atau sebanyak 65 PUJK yang terlambat menyampaikan laporan serta 1,29 persen atau 35 PUJK yang tidak menyampaikan laporan.
“Untuk itu, OJK telah mengenakan sanksi administratif keterlambatan pelaporan terhadap 100 PUJK tersebut,” ujarnya.***



