Keuangan

OJK Hentikan 3.240 Entitas Keuangan Ilegal Selama Tahun 2024, Terbanyak Pinjol Ilegal

×

OJK Hentikan 3.240 Entitas Keuangan Ilegal Selama Tahun 2024, Terbanyak Pinjol Ilegal

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pinjol ilegal.
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. (Pixabay-Bru-nO)

KITAINDONESIASATU.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan sebanyak total 3.240 entitas keuangan ilegal pada tahun 2024.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan Desember 2024 di Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa pada periode Januari sampai dengan 31 Desember 2024, OJK telah menemukan dan menghentikan 2.930 entitas pinjaman online ilegal dan 310 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Baca Juga  OJK Terus Kembangkan Industri Perbankan Syariah, Ini Tujuannya

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.692 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Secara keseluruhan, dari 1 Januari hingga 31 Desember 2024, OJK telah menerima 16.231 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, sebanyak 15.162 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 1.069 pengaduan terkait investasi ilegal.

Adapun dari aspek layanan konsumen, hingga 19 Desember 2024, OJK telah menerima 410.448 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 33.319 pengaduan.

Baca Juga  Profil Friderica Widyasari Dewi, Mantan Artis yang Jadi Pjs Ketua OJK

Dari jumlah pengaduan melalui APPK tersebut, sebanyak 12.776 pengaduan berasal dari sektor perbankan. Kemudian, 11.948 pengaduan berasal dari industri financial technology, 6.958 dari perusahaan pembiayaan, 1.393 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *