KITAINDONESIASATU.COM-Hari pertama (Kamis, 10/4/2025) di Samsat Cilegon, sebanyak 400 wajib pajak (WP) berhasil dilayani hanya dalam dua jam pertama sejak loket dibuka, dengan total penerimaan mencapai sekitar Rp 99 juta.
Tingginya partisipasi masyarakat menjadi bukti meningkatnya kesadaran terhadap pentingnya membayar pajak, terlebih saat ada keringanan melalui program Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor oleh Pemerintah Provinsi Banten.
“Sejak loket layanan dibukan hingga jam 10 pagi, sudah melayani sekitar 400 WP dengan pendapatan tembus Rp 99 juta. Paling banyak pembayaran pajak roda dua,” ujar Kepala Samsat Cilegon, Tb Mochamad Kurniawan, Kamis.
Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 dan berlaku hingga 30 Juni 2025. Sebelum layanan resmi dibuka pukul 07.30 WIB, wajib pajak sudah antre sejak pukul 06.00. “Warga antre mulai jam 6 pagi, padahal layanan baru dibuka pukul 07.30 WIB,” ujar Kurniawan.
Sesuai dengan perkiraan akan terjadi lonjakan wajib pajak yang memanfaatkan pemutihan pajak. Makanya, Samsat menambah loket layanan dan mengerahkan sekitar 80 petugas. Pemeriksaan fisik kendaraan dan pendaftaran dilakukan mulai pukul 15.00 dan ditutup pukul 17.00.
Bahkan, lanjut Kurniawan, pelayanan diperluas melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Cilegon, MPP Citangkil, gerai-gerai di Ramanuju dan Cibeber, dimana pendaftaran hingga pukul 14.00 dan pelayanan berakhir pukul 15.00.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan metode pembayaran non-tunai seperti QRIS, agar proses lebih cepat dan efisien,” ujar Kurniawan.



