KITAINDONESIASATU – Berikut ini lowongan kerja atau loker CPNS 2024 formasi Bea Cukai khusus untuk lulusan SMA atau SMK. Simak besaran gaji di sini.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 untuk penempatan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Pada tahun ini, DJBC menawarkan 435 formasi, termasuk bagi lulusan SMA/SMK.
BACA JUGA : Kominfo Buka Banyak Formasi CPNS 2024, Gajinya Hingga Rp 7 Juta ! Buruan Daftar
Formasi CPNS 2024 Bea Cukai untuk Lulusan SMA SMK
Kebutuhan Umum
Juru Mesin Kapal Kelas I: 93 formasi
Kelasi Kapal Kelas I: 114 formasi
Operator Layanan Kesehatan: 10 formasi
Pawang Anjing Pelacak: 35 formasi
Petugas Operasi dan Pemeliharaan: 107 formasi
Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua:
Juru Mesin Kapal Kelas I: 4 formasi
Kelasi Kapal Kelas I: 6 formasi
Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan:
Pawang Anjing Pelacak: 10 formasi
Informasi lebih lanjut mengenai CPNS 2024 di Kemenkeu dapat diakses di sini.
Gaji
Golongan II (Lulusan SMA dan D-III):
Golongan IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
Golongan IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
Golongan IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
Golongan IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000
Golongan III (Lulusan S1 hingga S3):
Golongan IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
Golongan IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000
Golongan IV:
Golongan IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
Golongan IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
Golongan IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200
Tunjangan Lainnya PNS Bea Cukai
Besaran tunjangan kinerja PNS di Kemenkeu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan. Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Dalam Perpres tersebut, terdapat 27 kelas jabatan yang menentukan besaran tunjangan kinerja. Semakin tinggi kelas jabatan PNS di Kemenkeu, semakin besar tunjangan kinerja yang diberikan. Tunjangan kinerja terendah diterima oleh PNS dengan kelas jabatan terendah, yaitu sebesar Rp2.575.000. Sementara itu, tunjangan kinerja tertinggi diterima oleh pejabat tinggi dengan kelas jabatan 27 sebesar Rp46.950.000.




