KITAINDONESIASATU.COM – Industri keuangan Indonesia mencatat sebanyak tujuh Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) mengalami kebangkrutan dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang tahun 2025. Angka ini menunjukkan tren penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, yang menandakan proses penguatan stabilitas perbankan nasional mulai membuahkan hasil.
Berdasarkan data OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), ketujuh bank tersebut tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Sumatra Utara hingga Jawa Tengah. Mayoritas penyebab kebangkrutan berkaitan dengan masalah tata kelola yang buruk, ketidakmampuan pemegang saham dalam menambah permodalan, serta adanya praktik penyimpangan dalam operasional bank.
Sekretaris Lembaga LPS menyatakan bahwa pihaknya telah bergerak cepat untuk melakukan proses likuidasi dan rekonsiliasi data.
“Kami memastikan dana nasabah tetap aman sesuai dengan ketentuan penjaminan maksimal Rp2 miliar per nasabah,” tegasnya. Sebagian besar klaim simpanan nasabah dari bank-bank tersebut pun dilaporkan telah mulai dibayarkan secara bertahap.
OJK menekankan bahwa penutupan bank-bank bermasalah ini merupakan bagian dari strategi “pembersihan” untuk melindungi konsumen.
Langkah tegas ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan, khususnya pada skala lokal, demi mewujudkan industri keuangan yang lebih sehat dan tangguh di masa depan.(*)



