Kenaikan PPN Harus Ditinjau Ulang
Di bagian lain, Kepala Ekonom PT Bank Permata Tbk. (BNLI) Josua Pardede menilai bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi dan daya beli masyarakat sebelum menerapkan kenaikan PPN menjadi 12%.
Menurut Josua, Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengamanatkan kenaikan PPN menjadi 12% paling cepat pada 1 Januari 2025. Baginya, itu berarti pemerintah memiliki ruang untuk tidak langsung menaikkan PPN tahun depan.
Menurut Josua, komoditas pangan, pendidikan, kesehatan, dan yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak tidak akan turut naik. Lalu, Josua menyebut bahwa kenaikan PPN 11% menjadi 12% dapat memberikan tambahan penerimaan bagi pemerintah.
Misalnya, lanjut Josua, dapat digunakan untuk program makan bergizi gratis (MBG), dengan kebutuhan anggaran Rp71 triliun. Kebutuhan belanja yang besar akan berujung pada tambahan utang apabila rencana penerimaan negara tidak tercapai.
Oleh karena itu, pemerintah perlu menimbang betul kenaikan PPN dan berbagai kebijakan fiskal di tengah kebutuhan belanja yang tinggi. (Aris MP)



