KeuanganNews

Kemendag Bayar Utang Minyak Goreng Sebesar Rp474 Miliar Untuk 7 Perusahaan

×

Kemendag Bayar Utang Minyak Goreng Sebesar Rp474 Miliar Untuk 7 Perusahaan

Sebarkan artikel ini
Zulhas Minyak goreng

KITAINDONESIASATU.COM – Kementerian Perdagangan (Kemendag RI) menyebut, pemerintah sudah merampungkan 90 persen pembayaran utang rafaksi minyak goreng. Utang minyak goreng yang dibayarkan tersebut nilainya mencapai Rp474 miliar.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang mengatakan, hingga saat ini pemerintah masih belum membayar utang rafaksi kepada tujuh perusahaan. “Masih ada tujuh perusahaan lagi yang belum dibayar karena masih menyesuaikan hasil verifikasi dari Sucofindo. Namun sudah 90 persen utang sudah dibayarkan,” katanya, Senin (7/10).

Dengan pembayaran utang itu, Moga pun mengaku optimis pemerintah mampu merampungkan seluruh pembayaran utang rafaksi minyak goreng sebelum masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir. Terlebih proses pembayaran dapat berlangsung cepat jika produsen menyepakati hasil verifikasi dari PT Sucofindo sebagai surveyor.

Baca Juga  Unpar Bandung Mendapat Ancaman Bom Menjelang Wisuda, Ini Kata Polisi

“Tidak perlu nyebrang ke pemerintahan baru karena, kan, di situ hasil rapat koordinasi kalau memang produsen tidak puas dengan hasil verifikasi bisa ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), kan,” ujar Moga.

Sebagai informasi, pemerintah tercatat memiliki utang sebesar Rp474 miliar kepada pengusaha. Nominal utang tersebut muncul sejak awal Januari 2022, yakni saat harga minyak goreng meroket akibat stok yang terbatas.

Kala itu, demi mengatasi naiknya harga minyak goreng, Kemendag mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Baca Juga  Antisipasi Lonjakan Harga, Komisi VI DPR Minta Kemendag dan Bulog Perkuat Kerja Sama

Produsen minyak goreng dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) lalu diminta menjual harga minyak goreng sebesar Rp14 ribu per liter dengan selisih harga atau rafaksi akan dibayarkan pemerintah. Pemerintah pun berjanji membayarkan selisih harga tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *