KITAINDONESIASATU.COM – Rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen perlu dikaji kembali terutama di tengah isu pelemahan daya beli kelas menengah saat ini.
Terkait hal itu, Ekonom senior Drajad Wibowo menyatakan tidak setuju dengan wacana tersebut karena khawatir akan berdampak pada penurunan penerimaan pajak.
Ia mengakui ada potensi kenaikan penerimaan dari selisih 1 persen tarif PPN itu. Namun, dengan kondisi ekonomi saat ini, kemungkinan penarikan PPN akan lebih sulit dilakukan.
“Bagaimana kalau kenaikan itu membuat orang yang bayar makin sedikit? Sama seperti barang kalau dijual lebih mahal, orang yang beli makin sedikit. Ini ujungnya penerimaan kita jeblok,” katanya seperti dikutip sumber resmi, Rabu 9 Oktober 2024.
Daya beli kelas menengah yang melemah terindikasi pada tren deflasi yang telah berlangsung selama lima bulan berturut-turut.
Drajad Wibowo menilai fenomena ini juga dipengaruhi oleh tingginya pengangguran di Indonesia, yang akhirnya membuat sebagian masyarakat terlempar dari kelompok kelas menengah.
Hal senada disampaikan ekonom senior Aviliani. Ia menilai rencana kenaikan PPN 12 persen dapat memperburuk kondisi kelas menengah yang sedang menurun. Jika daya beli melemah, dunia usaha akan turut terdampak.



