KITAINDOENSIASATU.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa barang-barang mewah seperti pesawat jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah mewah akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari PMK Nomor 96/PMK.03/2021.
Aturan tersebut mengatur jenis barang kena pajak selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan barang mewah serta tata cara pengecualiannya.
BACA JUGA : Kebijakan Ekonomi Baru, PPN 12 Persen Diumumkan Hari Ini
Sri Mulyani menegaskan, barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN sebesar 11 persen tidak akan mengalami kenaikan, tetap di angka 11 persen.
“Artinya yang disampaikan oleh Bapak Presiden, untuk barang dan biasa lain yang selama ini terkena 11 persen tidak mengalami kenaikan PPN menjadi 12 jadi tetap 11 persen,” jelas Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).
Daftar Barang Mewah yang Kena Pajak 12 Persen
Dia juga merinci barang dan jasa tertentu yang mendapatkan fasilitas PPN 0 persen, di antaranya:
– Barang kebutuhan pokok seperti beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayuran, ubi, gula, susu segar, dan hasil ternak.
– Layanan transportasi seperti tiket kereta api, tiket bandara, jasa angkutan umum, dan penyeberangan.
– Jasa penting lainnya seperti pendidikan, kesehatan, layanan medis, keuangan, asuransi, dan jasa pengurusan paspor.
Sri Mulyani menekankan bahwa kebijakan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang yang sangat mewah, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023.
Barang-barang ini memiliki nilai yang sangat tinggi dan tidak termasuk dalam kategori barang dan jasa umum yang dikenakan tarif 11 persen.



